Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Kemudian, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.
“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau tidak salah itu terdiri dari ada staf, ada ajudan, ada pengawal, ada fungsi pendukung di kementerian dan lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, kata dia, ribuan anggota Polri yang mengisi struktur jabatan lain bukan menduduki posisi strategis.
“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada, sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” ujar dia.
Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Editor: Rizky Agustian