Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Polri Jelaskan Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Tanda Tangan Cukup Sekmil

Jumat, 23 September 2022 - 14:29:00 WIB
Polri Jelaskan Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Tanda Tangan Cukup Sekmil
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatanFerdy Sambo sebagai anggota Polri tidak sampai ke Sekretaris Negara (Setneg). Berkas tersebut hanya cukup tanda tangan Sekretaris Militer (Sekmil).

"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut