Politisi Demokrat Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan PSU Mustahil Dikabulkan MK
JAKARTA, iNews.id- Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati menilai tuntutan untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mustahil dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS juga sesuatu yang mustahil.
“Menurut saya diskualifikasi dan PSU seluruh Indonesia itu mustahil (untuk dikabulkan),” kata Andi Nurpati dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (26/3/2024).
Sebab selama ini, kata Andi, baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Kedua kubu menurutnya tidak mengajukan permohonan PSU dan diskualifikasi sejak di level bawah.
“Karena kita sudah melihat bahwa reasoning dan yang dilakukan selama ini oleh dua pasangan calon itu tidak mengajukan hal itu di level bawah,” katanya.
MK Gelar Sidang Sengketa Pemilu Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
“Bahkan saya sendiri lebih dari 20 hari sama-sama dengan saksi paslon parpol lain berada di rekapitulasi nasional, saya mendengar dan tahu persis apa yang dipersoalkan oleh saksi pasangan calon,” sambung dia.
MK Tambah Kuota Saksi dan Ahli Sidang PHPU Pilpres, Masing-masing Pihak 19 Orang
Andi juga meyakini putusan apapun berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memang seluruhnya kewenangan Hakim Konstitusi. Namun demikian, dia meyakini bahwa hakim konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Pembuktian apa yang diajukan? saksi apa yang diajukan untuk meyakinkan hakim bahwa untuk layak didiskualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
MK Jelaskan Mekanisme Putusan PHPU Pilpres jika Suara Hakim Seri
Sebagai informasi, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo resmi melakukan permohonan PHPU ke MK. Kedua perkara itu pun sudah resmi teregister untuk menjadi perkara.
Dalam permohonannya, kedua kubu juga sama-sama meminta agar hakim konstitusi melakukan diskualifikasi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Adapun tuntutan lainnya ialah untuk melakukan pemilu ulang.
MK Siap Gelar Sidang Sengketa Pilpres Besok, Dibagi 2 Agenda
Editor: Faieq Hidayat