Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama
"Tayangan itu kita melihat ada banyak disampaikan, tapi sangat kita sesalkan masuk ke dalam ranah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Padahal, sebelumnya sudah pernah tersangkut isu SARA berkenan Toraja, itu sudah memberikan pelajaran buat Pandji, jangan pernah sekali-kali menyinggung SARA, apalagi agama," tuturnya.
Dia menerangkan imbas materi Pandji tersebut masyarakat menjadi gaduh, khususnya umat Islam. Hal ini, kata dia, dibuktikan kala dia menjadi orang kesekian yang melaporkan Pandji terkait dugaan penistaan agama ke polisi.
Polda Metro: Ada 3 Laporan dan 2 Aduan Masyarakat terkait Materi Mens Rea Pandji
Pasalnya, dia menyatakan Indonesia merupakan negara yang menganut sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga nilai agama harus dijunjung tinggi.
"Makanya saya laporkan biar cepat selesai, sekaligus menguji KUHAP baru, Pasal 300 dengan jerat hukumannya 3 tahun penjara. Semoga bisa dijalankan agar ada efek jera untuk pelaku-pelaku, khususnya public figure untuk bisa menjaga lisannya ketika sudah bersinggungan dengan masalah agama," katanya.
Editor: Rizky Agustian