Polisi Wanti-Wanti Jangan Salah Gunakan Gas Tertawa N2O, Risikonya Fatal!
"Gas N2O ini termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan," tuturnya.
Dia menerangkan, gas N2O juga digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti otomotif, sektor pertanian, kuliner sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Namun, penggunaan gas N2O kerap disalahpahami dan dianggap aman karena digunakan di dunia medis.
"Pemahaman itu keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas NO2 dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh, seperti hipoksia, neuropati, kemudian frostbite, defisiensi vitamin B12 dan lainnya," paparnya.
Sementara itu, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes Iqbal mengungkap N2O memang memiliki fungsi beragam, baik di dunia kesehatan, pertanian, hingga otomotif.
Dari sisi medis, N2O hanya bisa digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum, baik dalam pembedahan maupun analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.