Polisi Ungkap Peran 3 Pejabat BPN terkait Mafia Tanah: Terbitkan Warkah Palsu
Jumat, 15 Juli 2022 - 14:46:00 WIB
Atas perbuatan pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, polisi kembali menangkap sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin