Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:33:00 WIB
Polisi Ungkap Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
Polisi mengungkap emas 74 kg sitaan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah berkadar 23 karat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan emas seberat 74,01 kilogram (kg) yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki kadar 23 karat. Keaslian emas tersebut telah dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Budi juga menjelaskan barang bukti uang rupiah dan uang dolar yang disita juga dinyatakan asli.

“Barang bukti berupa uang rupiah seanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia,” ujarnya.

“Terkait barang hukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan united state secret service nelalui surat tanggal 16 Juli 2026,” tutur dia.

Dia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium.

“Serta barang bukti uang dolar Singapura 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian.

Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Polri sebelumnya menggeledah 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas itu ditemukan 74 kg emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Jika diestimasi, barang bukti itu senilai Rp476 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut