JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Timika, Papua pada Rabu, 21 Agustus 2019. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, penindakan terhadap para terduga pelaku kerusuhan dilakukan Polres Timika.
Trump Klaim Xi akan Bantu Buka Selat Hormuz dan Tak Kirim Peralatan Militer ke Iran
Aksi di Timika Berujung Kisruh, Massa Lempari Batu Gedung DPRD Mimika
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antara itu membawa satu bilah parang," katanya di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Adi menuturkan, pihaknya masih mendalami motif 10 tersangka. Namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum (fasum).
Cegah Aksi Massa di Timika, Tim Gabungan Patroli Keliling Kota
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," tuturnya.