Polisi Tetap Kawal Prabowo-Gibran hingga H-30 Pelantikan Presiden dan Wapres
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Prabowo Dipastikan Tak Mundur dari Menhan usai Ditetapkan Presiden Terpilih
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara.
KPU selanjutnya menyerahkan surat keputusan tentang penetapan presiden dan wapres terpilih kepada partai politik, sejumlah lembaga negara, pemerintah, DPR dan pasangan capres-cawapres.
JK Puji Prabowo Rangkul Banyak Parpol dan Tokoh, tapi Perlu Ada Oposisi untuk Koreksi
Editor: Rizky Agustian