Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:05:00 WIB
Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (dok. Bakom)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi tersangka. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, menegaskan proses hukum terhadap pelaku kasus korupsi MBG berjalan tanpa pandang bulu. Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau bicara aspek hukum tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah kejaksaan. Dan seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," kata Qodari di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.

 "Jadi sebetulnya siapa pun dimintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan posisi dan pos yang sedang ditempati. Ya, jadi bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi yaitu BGN," lanjutnya.

Dia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, polisi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan, LMI berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG pada calon SPPG.

Dengan demikian, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka lain yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial BU di pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. BU merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Jampidsus melimpahkan berkas perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak memiliki kewenangan menangani oknum TNI aktif.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut