Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
JAKARTA, iNews.id - Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi tersangka. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, menegaskan proses hukum terhadap pelaku kasus korupsi MBG berjalan tanpa pandang bulu. Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau bicara aspek hukum tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah kejaksaan. Dan seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," kata Qodari di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.
"Jadi sebetulnya siapa pun dimintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan posisi dan pos yang sedang ditempati. Ya, jadi bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi yaitu BGN," lanjutnya.