BANDUNG, iNews.id- Polisi kembali menggerebek rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.434.000 butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.
Penggerebekan rumah kontrakan di Batununggal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di rumah kontrakan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan, Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (29/7/2025).
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, gudang obat terlarang di Batununggal Permai yang digerek petugas Satreskrim Polrestabes Bandung ini juga disewa oleh pelaku Abu Zaini (AZ) yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron.
"Barang bukti yang di sita di Batununggal ini kurang lebih dengan jumlah 1.434.000 butir obat terlarang," kata Kapolrestabes didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.
Markas AMPI di Medan jadi Pabrik Ekstasi, 1 Tewas dalam Penggerebekan
Kombes Budi menyatakan, selain menyita jutaan butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer, polisi juga berhasil menangkap satu orang berinisial IB (42) yang berperan sebagai penjaga rumah kontrakan.