Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap di Malang dan Bali
“Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA,” kata Bambang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat. Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap MCA di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Selain ganja, dari tangan MCA polisi mengamankan satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar Bambang.
Total barang bukti ganja dari dua paket kiriman mencapai 300,23 gram. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.