Polisi Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Dia memerinci, ke-14 PMI ilegal itu diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza.
Polda DIY Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Qatar Lewat Bandara YIA, 2 Tersangka Ditangkap
Para calon PMI ilegal, kata Reza, ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan (customer service), hingga admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” kata dia.
BP3MI Kalbar Terima Belasan PMI Ilegal dari KJRI Serawak, Segera Dipulangkan ke Daerah Asal
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkas Reza.
Editor: Rizky Agustian