Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Jumat, 04 Juli 2025 - 13:12:00 WIB
Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Polisi gadungan yang menipu warga diamankan anggota Polsek Grogol. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

Namun setelah gagal membuka laptop karena salah memasukkan kode, pelaku berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta. Tak lama, dia juga meminta transfer Rp1 juta untuk "membuka kode laptop".

Total kerugian korban mencapai Rp14 juta, termasuk satu unit laptop Samsung ATIV Book 9 Lite warna hitam dan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.

"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut