Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Namun setelah gagal membuka laptop karena salah memasukkan kode, pelaku berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta. Tak lama, dia juga meminta transfer Rp1 juta untuk "membuka kode laptop".
Total kerugian korban mencapai Rp14 juta, termasuk satu unit laptop Samsung ATIV Book 9 Lite warna hitam dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.
"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw