Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Daycare Little Aresha Tak Berizin, 53 Anak jadi Korban Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Senin, 27 April 2026 - 00:00:00 WIB
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang
Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, dipasangi garis polisi usai digerebek terkait kasus dugaan kekerasan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta berpotensi bertambah. Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan kasus.

"Saat ini kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Komitmen Polda DIY untuk tegas, kemudian kita melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, kita sampaikan akhirnya kepada masyarakat. Kemudian, juga dengan berkeadilan, ya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Hingga saat ini, area depan Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan sepenuhnya. Polisi dijadwalkan akan merilis perkembangan kasus secara lengkap pada Senin pagi (27/4/2026).

Sebelumnya, penetapan 13 tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara. Para tersangka langsung dilakukan penahanan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka berasal dari berbagai posisi di lembaga tersebut.

"13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) atas dugaan praktik kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut. Hingga kini, motif kekerasan masih dalam proses pendalaman.

Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak dengan usia sangat rentan. Polisi juga mengungkap adanya perlakuan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan pengikatan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut