Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur dia.
Diketahui, Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
Dia mengatakan hasil tes kesehatan Yaqut menunjukkan yang bersangkutan mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut hingga asma.