Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:55:00 WIB
Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.

Dia mengatakan hasil tes kesehatan Yaqut menunjukkan yang bersangkutan mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut hingga asma.

"Banyak ya selain dari kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop, juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut