Polemik Kontrasepsi Remaja, IDI Tak Dilibatkan Susun PP terkait Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan ketidakpuasannya karena tidak dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait kesehatan. PP tersebut menjadi sorotan karena dinilai mengkampanyekan kontrasepsi untuk remaja.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah yang tidak mengikutsertakan IDI dalam perumusan PP Kesehatan tersebut.
Menurut Slamet, banyak pihak, termasuk tenaga medis, yang seharusnya dilibatkan dalam penyusunan aturan yang berdampak langsung pada mereka.
DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Jangan Jadi Pintu Masuk Seks Bebas
"Jadi dalam prosesnya memang saya tidak tahu, kita berpuluh-tahun sejak era reformasi oleh teman-teman DPR oleh pemerintah selalu dilibatkan dalam setiap pembuatan peraturan perundangan, tapi kali ini kita belum dilibatkan," ujar Slamet dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Meski begitu, Slamet tidak mempermasalahkan jika kebijakan yang dibuat bermanfaat bagi masyarakat. Dia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat melibatkan IDI dan profesi terkait lainnya dalam penyusunan peraturan.
PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
"Semakin banyak yang membahas biasanya semakin sempurna peraturan tersebut," ucap Slamet.
Slamet juga berharap tim transisi presiden terpilih Prabowo Subianto dilibatkan dalam perumusan PP tersebut, mengingat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya tinggal dua bulan lagi.
"Mungkin dalam pembuatan PP ini memang seharusnya pemerintahan bapak Presiden Jokowi dan tinggal 2 bulan, tentunya presiden terpilih kan punya tim juga memang seyogianya melibatkan tim tersebut dalam pembuatan PP ini," kata Slamet.
Sebagai informasi, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro dan kontra di masyarakat. Penggabungan banyak kluster dalam satu PP menjadi salah satu persoalan yang banyak diperdebatkan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq