Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Suap Korupsi Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Gelar Doktor Raffi Ahmad, Kemendikbud Pastikan UIPM Tak Berizin

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:10:00 WIB
Polemik Gelar Doktor Raffi Ahmad, Kemendikbud Pastikan UIPM Tak Berizin
Kemendikbud angkat suara terkait polemik UIPM, kampus pemberi gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad. Kampus itu dipastikan tak berizin. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan sistem pendidikan Full 100% Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," ungkap pernyataan resmi UIPM yang diunggah di akun Instagram @uipmun, dikutip Selasa (1/10/2024).

Kampus tersebut mengaku memiliki lokasi dan alamat di beberapa negara seperti Rusia, Thailand, Amerika Serikat hingga Indonesia. Di Indonesia, kampus tersebut berkantor di Bekasi, Jawa Barat.

"UIPM dikelola secara Global Managing, Global Students, dan Global Education. UIPM tersebar di beberapa negara," ungkap laporan pernyataan UIPM.

Lebih lanjut, pihak UIPM mengatakan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan dari kampus ini adalah sah dan diakui lembaga internasional. Ditegaskan juga bahwa mahasiswa mereka mengikuti pembelajaran secara daring, sehingga bisa dilakukan di mana saja.

“Prosedur (pemberian) gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh QAHE (Quality Assurance Higher Education) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia," lanjut laporannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut