Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik empat pulauAceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Dia menegaskan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bukan penentu batas wilayah.
Menurut dia, Kepmendagri hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau tersebut. Pengkodean keempat pulau itu atas dasar usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).
Dia menegaskan Kepmendagri tersebut bukan penentu batas wilayah. Sebab, penentuan batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).
"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata dia.