Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Tes Urine Massal Anggota, Tak Ada Ampun buat Polisi Pakai Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 17:54:00 WIB
Polda Sumsel Tes Urine Massal Anggota, Tak Ada Ampun buat Polisi Pakai Narkoba
Polda Sumsel menggelar tes urine massal bagi seluruh anggota (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menggelar tes urine massal bagi seluruh anggotanya. Hal ini dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan polisi. 

Sandi bersama Wakapolda dan para pejabat utama lain ikut menjalani tes urine. Selanjutnya, tes urine dilakukan secara menyeluruh kepada personel lainnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar acara simbolis, melainkan langkah konkret menjaga integritas institusi.

“Dengan adanya kegiatan cek urine ini, Polda Sumsel berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” kata Nandang, Senin (23/2/2026). 

Dia menambahkan, pembersihan internal merupakan fondasi utama sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Setiap pelanggaran akan diproses secara disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya. 

Pelaksanaan tes urine dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel untuk menjamin validitas serta akurasi hasil pemeriksaan. Seluruh prosedur medis dilaksanakan sesuai standar operasional guna menghindari potensi manipulasi.

Polda Sumsel memastikan akan terus melakukan pengawasan berkala maupun pemeriksaan mendadak guna menjaga disiplin dan moralitas personel.

Sebelumnya, kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menuai sorotan luas. AKBP Didik diduga menyalahgunakan narkoba hingga menerima setoran dari bandar.

Kini, AKBP Didik telah dipecat atau mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut