Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Polisi mengungkapkan, terdapat dua laporan yang masuk terhadap Feri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Sementara, laporan kedua diterima sehari kemudian, Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB, dengan pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan yang diterima dengan objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menambahkan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI
“Barang bukti yang disampaikan ada screenshot termasuk satu buah flashdisk hasil dari postingan-postingan,” tuturnya.
Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami isi unggahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.
Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," ucap tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Dia menilai, pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.
"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," tuturnya.
Dia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.
"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," ucapnya.
Di tempat yang sama, tim advokasi LBH Tani Nusantara lainnya, Dedi menyatakan pihaknya merasa terganggu dengan statement Feri Amsari.
"Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementan, saya pikir data itu cukup valid. Dengan statement-statement yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama