Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Respons Pengajuan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:40:00 WIB
Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan
Dua tersangka fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Seluruh tahapan penanganan perkara disebut telah sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). 

Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Dia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ujar Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak antikritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, dia mengingatkan kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum penahanan, penyidik wajib memeriksa fisik dan psikis tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

"Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum, dan ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. 

Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut