Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35:00 WIB
Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan
Advokat Hotman Paris Hutapea akan dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan merendahkan profesi wartawan (foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Sebelumnya, Hotman telah dilaporkan dua lembaga terkait dugaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya.

"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Rabu (22/7/2026).

Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa. Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelum dilaporkan, Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataannya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian akhir saja. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar.

"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudian, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut.

"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut