Pola Debat Cawapres Berubah, Pengamat Sebut KPU Rencanakan Sesuatu yang Buruk
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) sekaligus pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, jika pola debat cawapres berubah menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merencanakan suatu yang buruk. Hal ini usai KPU meniadakan debat khusus cawapres di Pilpres 2024.
"Jadi KPU menurut saya sedang merencanakan sesuatu yang buruk kalau sampai debat cawapres itu dihilangkan, hanya ada debat capres dan boleh didampingi cawapres atau debat cawapres boleh didampingi capresnya," ujar Dedi kepada iNews, Sabtu (2/12/2023).
Dedi menyebut upaya tersebut terkesan tendensius untuk membela salah satu kandidat yakni Gibran Rakabuming Raka.
"Itu saya kira terkesan tendensius untuk membela salah satu kandidat," katanya.
Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Halaman KPU Jalan Imam Bonjol
Dedi menilai sosok Gibran paling minim dibanding Muhaimin Iskandar alias Cak Imin maupun Mahfud MD, baik dari sisi pengalaman hingga kapasitas gagasan yang ditawarkan.
"Kenapa? karena mungkin dari sisi pengalaman, kapasitas komunikasi termasuk kapasitas menyampaikan gagasan Gibran yang paling minim dibandingkan dengan Muhaimin Iskandar atau Mahfud MD," ucapnya.
Ganjar Pranowo Percaya Diri Hadapi Debat Capres 12 Desember Mendatang
Muhaimin 30 tahun bagian dari parlemen Indonesia. Mahfud MD punya kelengkapan pengalaman dari politisi di parlemen, sebagai bagian dari yudikatif termasuk bagian dari eksekutif.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres tetap berlangsung 5 kali. Rinciannya 3 kali debat capres dan 2 kali cawapres.
KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Kini Tak Ada Debat Khusus Cawapres!
"Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (1/12/2023).
Siap Hadapi Debat Pilpres 2024, Mahfud MD: Calon Pemimpin harus Siap Adu Gagasan
Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut.
"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Editor: Donald Karouw