Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:41:00 WIB
PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim itu akan menangani perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.

"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. 

Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut