PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain
Walaupun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan komitmen terus mendukung pensiun PLTU Cirebon-1 (660 MW), namun hingga kini belum ada tindak lanjut komitmen tersebut.
Di sisi lain, muncul wacana PLN akan membatalkan pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena biaya penalti yang harus dibayarkan selama lima tahun dinilai terlalu besar, mencapai sekitar Rp60 triliun.
Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang keputusan PLN dilandasi oleh ketidakpastian akibat persetujuan tidak kunjung diberikan oleh pemerintah.
Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 dimulai di 2021 saat Indonesia menjadi bagian dari Energy Transition Mechanism (ETM) yang diluncurkan ADB bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Conference of Parties (COP26) di Glasgow.
Rencana itu dilanjutkan saat Indonesia menjadi Presiden G20 dan menyepakati Just Energy Transition Partnership (JETP) di tahun yang sama. Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 telah melalui proses kajian kelayakan teknis dan ekonomis, dan sejumlah kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power.