Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:21:00 WIB
Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana membacakan pleidoi kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Michael tak menampik dirinya memang tidak bisa langsung menemui keluarga korban usai peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran dirinya langsung ditangkap polisi dan harus menjalani proses penegakan hukum.

"Semua itu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban," tandas dia.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman dua tahun penjara buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di Kantor PT Terra Drone.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut