Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Simak Pembahasannya

Rabu, 20 November 2024 - 12:52:00 WIB
Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Simak Pembahasannya
Pilkada 27 November 2024 masyarakat akan memilih apa saja? Simak pembahasannya. (Foto: Ilustrasi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:

a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.

b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut