Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA, iNews.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni proses hukum dan bukan bentuk kriminalisasi. Petisi Ahli juga menilai proses penyidikan terhadap Febrie tidak memerlukan izin Presiden.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengatakan narasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan presiden tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menggeser substansi perkara ke ranah politik.
"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dia juga menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyidik meminta izin presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, proses penggeledahan dan penyitaan tetap mengikuti mekanisme hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai izin pengadilan apabila dipersyaratkan undang-undang. Namun, tidak terdapat aturan yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden untuk memulai penyidikan.
Pitra menilai pengaitan proses penyidikan dengan Presiden justru dapat menimbulkan persepsi seolah-olah kepala negara harus ikut campur dalam proses penegakan hukum.
"Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum."
Selain itu, dia mengingatkan asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Organisasi tersebut menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun hambatan politik terhadap proses penegakan hukum selama seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai koridor hukum.
Pitra pun mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun narasi yang dinilai dapat mengaburkan substansi persoalan hukum.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor: Rizky Agustian