Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:17:00 WIB
Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi
Kelapa sawit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Beleid itu mengatur BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.

Ketua Umum SPKS Sabarudin meminta pemerintah memastikan BUMN ekspor yang ditunjuk dalam pelaksanaan ekspor satu pintu sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak mengambil margin yang berpotensi dibebankan kepada petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).

“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Dia mengatakan petani sawit mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk memperkuat kemitraan petani dengan perusahaan dan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, menurut dia, perbaikan tata kelola tersebut tidak boleh menciptakan biaya baru yang berujung pada berkurangnya pendapatan petani.

Sabarudin menuturkan berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit kerap diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contohnya adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani.

Organisasi petani tersebut mencatat, penurunan harga akibat pungutan ekspor pernah mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram. Karena itu, pengalaman pengelolaan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dinilai menjadi pelajaran penting bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi mengurangi harga TBS yang diterima petani.

“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.

Karena itu, dia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut SPKS, transparansi tersebut penting untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit nasional.

“Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai kesejahteraan petani dikorbankan oleh biaya dan margin baru,” kata Sabarudin.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria menegaskan seluruh kontrak kerja sama di sektor SDA oleh perusahaan akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul mulai beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," kata Dony usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dia menekankan yang terpenting, tidak ada praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.

Sebagai langkah perbaikan ke depan, dia mengatakan pihaknya tengah mengembangkan sistem digitalisasi terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi SDA agar berjalan secara wajar dan transparan.

Dony juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir mengenai keberlangsungan kontrak mereka. Mekanisme yang ada saat ini akan terus dipertahankan sembari pemerintah merumuskan pola pengelolaan yang ditargetkan rampung setelah 31 Desember 2026.

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut