Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:34:00 WIB
Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam RUU KUHP. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih bergulir di DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membocorkan sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Salah satunya mengenai perzinaan. Dia menyebut pasal perzinaan dalam RUU KUHP akan mencegah masyarakat untuk main hakim sendiri.

"Pasal perzinaan akan kita pertahankan. Urgensinya ini KUHP Indonesia bukan KUHP negara barat. Di Indonesia ada namanya communal damage. Justru itu yang kita tidak mau ada main hakim sendiri. Supaya tidak main hakim sendiri oleh sebab itu harus ada pasal," ujar Arsul Sani di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut