Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus, Apa yang Didalami?
JAKARTA, iNews.id - Perwakilan tim investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Ravio Patra diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjelaskan pemeriksaan hari ini seputar hasil temuan tim investigasi yang akan dipaparkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini pada Selasa 19 Mei 2026, saya selaku perwakilan dari tim investigasi, tim advokasi untuk demokrasi atau TAUD berkaitan dengan kasus operasi teror serta percobaan pembunuhan berencana terhadap kawan kami Andrie Yunus akan melakukan pemeriksaan di Jatanras ya, Polda Metro Jaya," kata Ravio di Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Dia menyinggung persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang hanya memeriksa empat terdakwa tanpa menelusuri kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Padahal, kata dia, hasil investigasi TAUD menunjukkan dugaan adanya 16 pelaku dalam perkara ini.
Menurutnya, apabila aparat tidak menyelidiki dugaan keterlibataan para pelaku lain, maka orang-orang yang terlibat itu tetap akan bebas.
"Sedangkan dari data temuan tim investigasi TAUD jelas dapat terlihat secara kasat mata berdasarkan CCTV, hanya butuh dicari dan ditelusuri bahwa ada setidaknya 16 orang pelaku di lapangan yang bekerja sama dan berkomplot untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap kawan kami Andrie Yunus," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan laporan TAUD terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan percobaan pembunuhan dan terorisme terhadap Andrie Yunus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
"(Dilimpahkan) karena locus (lokasi) dan tempusnya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan apabila penyidikan dilakukan di Bareskrim, maka prosesnya kembali dimulai dari awal. Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," tutur Wira.
Meski demikian, Wira memastikan Bareskrim tidak langsung lepas tangan akan kasus ini. Dia menyebut pihaknya tetap akan melakukan asistensi terhadap pengusutan yang ilakukan Polda Metro Jaya.
"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," ucap Wira.
Diketahui, TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri menggunakan laporan tipe B pada Rabu (8/4/2026) lalu. Laporan tipe B berarti dilayangkan langsung oleh pihak korban.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, selain juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
Editor: Rizky Agustian