Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terkait viral salah satu awardee, Dwi Sasetyaningtyas (DS) membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya. Bahkan, ia menyebut cukup dirinya saja yang menjadi WNI dan tidak perlu anaknya.
Merespons hal itu, LPDP menyayangkan sikap Dwi yang memicu polemik di media sosial karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP.
Dalam Instagram resminya, LPDP juga menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP. Sehingga, saat ini Dwi tak memiliki keterikatan hukum dengan LPDP.
“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi
tersebut adalah lima tahun,” tulis LPDP dikutip Sabtu (21/2/2026).
Prabowo Ingin 80 Persen Alokasi Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” sambungnya.