Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Dikirim ke Interpol
JAKARTA, iNews.id - Polri telah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang (JPZ) ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. Surat itu dikirim melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice, Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis," kata Rusdi.
Dia menjelaskan pengajuan red notice tersebut merupakan upaya untuk mempersempit gerak dari pria dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu.
Jozeph Paul Zhang Ternyata Alumni SMAN 1 Tegal, Pelajaran Agama Dapat Nilai 8
"Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut. JPZ tentunya pergerakannya semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujar Rusdi.
Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan red notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat.
"Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tak lama lagi red notice akan keluar," ucap Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Editor: Rizal Bomantama