Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.
Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.