Periksa 5 Saksi, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Pajak KPP Banjarmasin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penelusuran dilakukan saat penyidik memeriksa empat orang saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Senin (13/4/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Adapun, saksi yang dimaksud ialah, Moch Mochib Bullah selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Eko Riswanton selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan Rosalinda selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
Perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak tahun 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Singkatnya, tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Permintaan itu kemudian diamini oleh PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," kata Asep.
"KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar," imbuh Asep.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar kemudian langsung dicairkan. Dian kemudian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati.
"Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif," kata Asep.
Adapun besaran pembagian uang itu di antaranya:
- Mulyono sebesar Rp800 juta;
- Dian Jaya Demega sebesar Rp200 juta (dibagi lagi kepada Venasius Rp20 juta)
- Venasius Jenarus sebesar Rp500 juta.
Editor: Rizky Agustian