Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tutup Muka dengan Kerudung usai OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:30:00 WIB
Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan Pasal 12 i UU Tipikor tentang benturan kepentingan sekaligus yang pertama kali digunakan dalam OTT. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026). 

Lembaga Antirasuah menjerat Fadia dengan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tentang benturan kepentingan merupakan pertama kali digunakan dalam OTT. 

"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026). 

Budi menambahkan, dengan penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi terus berkembang. 

"Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata dia.

Untuk itu, perlu kesadaran dan bantuan bersama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. 

"Dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut