Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo akan Lantik Tokoh Daerah Sulsel yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat
Advertisement . Scroll to see content

Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli

Selasa, 14 November 2017 - 13:34:00 WIB
Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (tengah) pada persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). (Foto: Koran Sindo/Dian Ramdhani)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon cermat dalam menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan. Jumlah saksi maupun ahli menurut dia tidak perlu banyak, yang terpenting keterangan yang disampaikan berwarna atau berbeda dengan sebelumnya. “Kadang Anda mengajukan ahli yang sama untuk hal sama apalagi dia berikan keterangan sama,” ujarnya.

Palguna menegaskan, sikap Mahkamah didasarkan pada kepentingan semua pihak, terutama KPU yang dalam hal ini tengah menjalankan tahapan pilkada yang bisa berpengaruh dari hasil sidang.

Meskipun dia menghormati keinginan pemohon sebagai hak untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan. “Ini kan demi kepentingan anda semua dan KPU dalam mempersiapkan, kan ingin cepat,” pungkasnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut