Perbedaan Tugas PPKI dan BPUPKI, Patut Untuk Diketahui!
Setelah menjalankan sidang kedua, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Kemudian terbentuklah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di tanggal yang sama. Serta diresmikan di Dalat, Saigon, Vietnam oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta. Badan yang beranggotakan 27 orang ini bertugas untuk melanjutkan upaya BPUPKI, membuat tatanan pemerintahan negara dan menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan, mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara, mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP ditugaskan untuk membantu Presiden untuk sementara waktu.
Pembukaan UUD 1945 mengalami sedikit perubahan. Salah satunya pada sila pertama Pancasila yang awalnya Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, Pasal 6 pada Bab III UUD 1945 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.