Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Pinjam Fasilitas Negara untuk Sekolah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:15:00 WIB
Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure, Ini Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan pengakuan de facto dan de jure merupakan suatu pengakuan yang penting bagi pemerintahan di suatu negara. Kedua pengakuan ini kita pelajari dalam mata pelajaran Pkn.

Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure

  • Apa yang Dimaksud dengan Pengakuan Negara secara De Facto?

Pengertian de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Istilah ini juga diartikan sebagai [pengakuan yang berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi ketiga unsur utama negara, yaitu ada wilayahnya, ada rakyatnya, dan ada pemerintahnya.

Pengakuan de facto sifatnya sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir. Tahapannya adalah pengakuan de facto baru de jure.

Contohnya, praktik negara baru dapat berlangsung dan berlaku dalam waktu yang lama menurut hukum dan kebiasaan internasional. Kemudian, pemerintahan baru itu pun ternyata dapat mendirikan kekuasaan yang kokoh dan tetap, baru disusul pengakuan de jure.

  • Apakah yang Dimaksud dengan De Jure?

Pengertian de jure adalah pengakuan akan sah-nya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-haknya, di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut