Penyerang Andrie Yunus Ngaku Siram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki
"Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," ujar hakim dalam persidangan.
Sementara itu, Alwi mengaku kesal dan marah saat mengetahui pelaku penyiraman merupakan oknum anggota BAIS TNI. Dia menilai perbuatan tersebut mencoreng nama baik institusi.
"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, para terdakwa juga telah mengakui peran masing-masing dalam aksi penyiraman tersebut. Terdakwa I disebut sebagai pelaku utama, sementara terdakwa lainnya turut membantu dalam pelaksanaan aksi.
"Setelah itu mengakui perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," kata Alwi.
Sidang lanjutan ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Editor: Reza Fajri