Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Prabowo: Jalur Ekspor Komoditas SDA Satu-satunya Hanya lewat BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dikritik SETARA Institute, Jokowi Dinilai Lecehkan Korban HAM

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:00:00 WIB
Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dikritik SETARA Institute, Jokowi Dinilai Lecehkan Korban HAM
Kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi ke Prabowo menuai kritikan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.

"Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dalam rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. 

Dalam hal ini, kata dia, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM. 

"Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut