Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 04 Januari 2019 - 12:00:00 WIB
Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: iNews/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.

“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008. Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan. Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.

“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian. Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut