Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuka periode penukaran uang pada Rabu (18/2/2026) besok. Lantas, dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam prosesnya?
Melansir Instagram resmi BI, penukaran hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah mendaftar melalui aplikasi PINTAR.
Sementara itu, batas maksimal penukaran untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 adalah 50 lembar per pecahan. Sedangkan untuk pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000 maksimal penukaran masing-masing 100 lembar per pecahan.
Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang
Penukar uang harus sesuai dengan data pendaftar. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Jika tidak mengambil uang sesuai jadwal, kuota penukaran akan hangus.
Editor: Puti Aini Yasmin