Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!
Advertisement . Scroll to see content

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:07:00 WIB
Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi penukaran uang di BI. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuka periode penukaran uang pada Rabu (18/2/2026) besok. Lantas, dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam prosesnya?

Melansir Instagram resmi BI, penukaran hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah mendaftar melalui aplikasi PINTAR.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Penukaran Uang?

  • 1. Bukti pemesanan

  • 2. KTP
  • 3. Uang yang akan ditukarkan dengan nominal sesuai pemesanan

Sementara itu, batas maksimal penukaran untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 adalah 50 lembar per pecahan. Sedangkan untuk pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000 maksimal penukaran masing-masing 100 lembar per pecahan.

Penukar uang harus sesuai dengan data pendaftar. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Jika tidak mengambil uang sesuai jadwal, kuota penukaran akan hangus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut