Penjelasan Menkeu Purbaya soal Jangka Waktu Penempatan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank
Senin, 15 September 2025 - 15:54:00 WIB
Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN.
Editor: Aditya Pratama