Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kejagung soal Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:19:00 WIB
Penjelasan Kejagung soal Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut