Penjelasan Istana soal Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Mulai 2028
“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan Yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. Penetapan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Editor: Rizky Agustian