Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38:00 WIB
Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pencairan THR PNS 2026 menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Tanah Air. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan akan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Tanah Air. Menurutnya, pengumuman akan disampaikan dalam waktu dekat.

Purbaya menuturkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk pemberian THR kepada para abdi negara dan pensiunan menjelang Lebaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun yang akan didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI-Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun," ucap Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana yang akan dialokasikan kepada abdi negara sekitar 10,5 juta orang, yang terdiri dari ASN pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI-Polri dan pensiunan serta penerima pensiun.

Terkait jadwal distribusi dana ke rekening masing-masing penerima, Purbaya memberikan sinyal bahwa pencairan akan dimulai sejak minggu pertama Ramadan. Hal ini bertujuan agar para ASN memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci dan menyambut Idulfitri.

Adapun, pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rincian THR PNS, TNI, Polri 

Rincian THR bagi ASN, di antaranya PNS, PPPK, anggota TNI-Polri mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:

- Gaji Pokok 
- Tunjangan Keluarga 
- Tunjangan Pangan 
- Tunjangan Jabatan atau Umum 
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan 

Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Proses Pencairan THR PNS

Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut