Pengedar Video Gay Anak-Anak Ditangkap, KPAI Minta Polisi Lacak Para Korban
JAKARTA, iNews.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penjualan video dan foto-foto asusila sesama jenis— yang di antaranya juga mengeksploitasi anak melalui media sosial. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial R(21) dan LNH (16).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, meminta para pelaku dihukum maksimal. Dia juga mendesak pihak kepolisian melacak anak-anak yang menjadi korban agar mendapat penanganan yang tepat.
“Kami berharap juga agar para korban dilacak, kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,” ujar Kawiyan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk memulihkan kembali psikologis korban. Di samping itu, pemerintah juga bisa masuk memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orang tuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” ujarnya.